skip to main | skip to sidebar

Dakwah Islam

  • Kata Hati
  • Makalah
  • PPT
  • Download

Kamis, 10 April 2014

JINAYAH

Diposting oleh AHD. GOZALI di 08.41
1.      PENGERTIAN JINAYAH.
Jinayah berarti perbuatan salah atau jahat,jinayah adalah mashdar dari kata kerja jana yang mengandung arti suatu kerja yang diperuntukkan bagi satuan laki-laki yang telah berbuat dosa atau salah.
Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.
      Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha', perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara'. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara'. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha' yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta'zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta'zir.
      Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari'at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara' yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.
      Jarimah Qishosh Diyat. Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.
      Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja pembunuhan semi sengaja pembunuhan keliru penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah.
      Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.  Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja pembunuhan semi sengaja pembunuhan keliru penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah.
      Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. "Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (an nisa': 93). Rosulullah SAW juga bersabda, " Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah.
      Dalam Islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak, karena jika dimaafkan oleh keluarga korban dia hanya diberi hukuman untuk membayar diyat yaitu denda senilai 100 onta. Di dalam Hukum Pidana Islam, diyat merupakan hukuman pengganti dari hukuman mati yang merupakan hukuman asli dengan syarat adanya pemberian maaf dari keluarganya.
            Jarimah Ta'zir jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta'zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan (bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas).Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya.
Jinayah menurut bahasa merupakan nama bagi suatu perbuatan jelek seseorang.adapun menurut istilah adalah nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan syara’ baik perbuatan  tersebut mengenai jiwa,harta benda,manupun selain jiwa dan harta  benda.
Jadi,pengertian jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan.perbuatan yang diharamkan ialah tindakan yang dilarang atau dicegah oleh syara’ apabila dilakukan perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi membahayakan agama,jiwa,akal,kehormatan,dan harta benda.

QIYAS
      Qiyas menurut bahasa arab berarti menyamakan,membandingkan atau mengukur,seperti menyamakan si A dan si B,karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama,bentuk tubuh yang sama,wajah yang sama dan sebagainya,qiyas juga berarti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain.demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
      Suatu qiyas hanya dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian.karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas,ialah mencari:apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiewa atau kejadian.jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksut barulah dilakukan qiyas.
Dibawah ini contoh qiyas hukum syara’ dan hukum positif yang dapat menjelaskan defenisi tersebut:
1.      Meminum khamar adalah kasus yang ditetap hukumnya oleh nash,yaitu pengharaman yang ditunjuki oleh firman allah dalam q.s.al maidah ayat 90.
2.      Pembunuhan,yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang ang mewariskan,adalah kejadian yang telah ditetapkan hukumnya oleh nash,yang dicgahnya pembunuh dari memperoleh harta pusaka,yang ditunjuki oleh sabda rasulullah SAW:yang artinya
Orang yang membunuh tidak memperoleh bagian harta pusaka.
3.      Jual beli pada waktu datangnya seruan adzan untuk shalat jum’at adalah kejadian yang ditetapkan hukumnya beerdsarkan nash,yaitu makruh,yang ditunjuki oleh firman allah dalam q.s. al jum’at:9
4.      Kertas yang dibubuhi dengan tanda tangan diatasnya adalah kejadian yang hukumya adalah kejadian yang hukumnya telah ditetapkan berdasarkan nash, yaitu bahwa ia menjadi hujjah atas pemberi tanda tangan,yang didasarkan dalil berupa:teks undang-undang keperdataan,karena suatu illat:yaitu bahwasanya pembubuhan tanda tangan oleh sipenanda tangan menunjukkan atas dirinya.sedangkan kertas yang dicap dengan jari juga padanya ditemukan ilat ini,maka ia diqiyaskan dengan kertas yang ditanda tangani mengenai hukumnya,dan ia menjadikan bukti atas pemberi cap jari itu.
5.      Pencurian yang dilakukan antara orang tua dan anak-anak nya,dan antara  suami dan istri tidak boleh dijadikan tuntutan
Rukun-rukun qiyas.
Sestiap qiyas terdiri dari empat rukun, yaitu:
1.      Al ashlu,yaitu :sesuatu yang ada nash hukumnya,ia dasebut juga maqis ‘alaihi (yang diqiyaskan kepadanya), mahmul ‘alaihi (yang dijadikan pertanggungan) dan musyabah bih (yang diserupakan dengannya).
2.      Al far’u, yaitu sesuatu yang tidak ada nash hukumnya.ia juga disebut:al maqis(yang diqiyaskan), al-mahmul (yang dipertanggungkan),dan al musyabbah (yang diserupakan).
3.      Hukum al ashlu yaitu: hukum syara’ yang ada nashnya pada al ashlu (pokok)nya,dan ia dimaksudkan untuk menjadi hukum pada al far’u (cabangnya).
4.      Al ‘illat yaitu suatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum pokok, dan berdasarkan adanya keberadaan sifat itu pada cabang (far’), maka ia akan disamakan dengan pokoknya dari segi hukumnya.

DIYAT
1. Pengertian Diyat
      Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Diyat yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishas dan diyat.baik qishas maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya,tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (sikorban dan walinya
)ini berbeda hukuman had yang menjadi hak allah semata.penerapan hukuman qishas diyat ada beberapa kemungkinan ,seperti hukuman qishas bisa menjadi hukuman diyat,hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. 

a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

2. Macam-macam diyat
Diyat ada dua macam :
a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
Diyat Mughallazah ialah :
· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja / serupa
· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim,
Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalah dengan tongkat, cambuk dsb.
Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
     Diyat Mukhaffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
     Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
3. Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :
a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat oran g merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
4. Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna).
Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
      Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.
HUDUD
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang \membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u(cegahan). Adapunmenurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. hudud adalah jarimah (perbuatan pidana) yang bentuk perbuatan dan sanksinya telah ditentukan dalam nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), dan jarimah ini menjadi hak Allah. Hakim dalam menentukan hukuman tidak memiliki kebebasan, dan tugas hakim hanya membuktikan apakah perbuatan jarimah itu memenuhi unsur-unsurnya, baik unsur umum dan unsur khusus. Macam-macam jarimah hudud adalah jarimah zina, qadzaf, sirqah, syurbah hirobah, riddah dan bughoh. Hukuman hudud itu akan gugur apabila dalam perbuatan itu terdapat syubhat baik subhat menurut obyeknya, syubhat menurut subyeknya, dan syubhat menurut hukum.

Hudud Sebagai Kifarah
Dari Ubadah bin Shamit r.a, ia bertutur: Kami pernah berada di dekat Nabi saw dalam salah satu majelis, Beliau bersabda, “Berjanji setialah kamu kepadaku, bahwa kamu tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri dan tidak (pula) akan berzina.” Kemudian Beliau membaca seluruh ayat ini. Lanjut Beliau, “Maka barangsiapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman maka hukuman itu adalah sebagai kafarah (penghapus dosanya), dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi olah Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah; Kalau Dia menghendaki diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki disiksa-Nya.
Pihak yang berwenang melaksanakan hudud
Tak ada yang berwenang menegakkan hudud, kecuali imam, kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab, di masa nabi saw, Beliaulah yang melaksanakannya, demikian pula para Khalifahnya sepeninggal Beliau. Rasulullah saw pernah juga mengutus Unais r.a untuk melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya saw:
“Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang itu, jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah!” (Hadis ini akan dimuat kembali dalam kisah yang akan segera dikemukakan)
Seorang tuan boleh melaksanakan hukuman atas hamba sahayanya.

Pengertian ta’zir
Adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir(selain had dan qishas)pelaksanaan hukuman ta’zir baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nash atau tidak,baik perbuatan itu menyangkut tentang hak allah atau hak perorangan,hukumnya diserahkan kepada yang penguasa.
Hukuman-hukuman ta’zir banyak jumlahnya yang dimulai dari hukuman paling ringan sampai hukuman yang terberat.
1.      Hukuman mati
2.      Hukuman jilid
3.      Hukuman kawalan(penjara kurungan)
4.      Hukuman salib
5.      Hukuman pengecualian (alhajru)
6.      Hukuman denda (tahdid)
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

KEWARISAN

Diposting oleh AHD. GOZALI di 08.38


A.    HUBUNGAN KEWARISAN
Arti harta warisan/pusaka/peninggalan (tirkah) adalah: harta yang ditinggalkan oleh si mati secara mutlak. Artinya harta yang dimiliki oleh si mati saja, tidak dicampur-campur dengan harta lain (sering disebut gono-gini) secara keseluruhan, apa-apa saja yang menjadi milik si mati secara sah, itulah yang dibagikan sebagai harta warisan atau pusaka, Misalnya seorang isteri meninggal dunia, maka yang dibagikan hanyalah milik si isteri misalnya tabungannya, motornya, atau apa saja yang menjadi milik dia, baik berasal dari perolehan, pendapatan, ataupun pemberian; harta tinggalan lain seperti rumah dll. tidak ikut menjadi obyek warisan jika rumah itu dibeli dari uang suaminya.
Dasarnya adalah sekian banyak ayat Al-Quran yang menisbatkan harta dengan si mati, misalnya:
فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ‌ۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَك
Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, (QS.An-Nisa: 11)

 وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُم‌ۚ
Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (QS.An-Nisa:12)
B.     RUKUN DAN SYARAT KEWARISAN
1.      Sebab-Sebab Mewarisi
Seseorang tidak memiliki kemungkinan mewarisi orang lain kecuali ketika ada padanya salah satu sebab-sebab berikut:
a.       Kekerabatan, yaitu mencakup Usul, Furu’ dan Hawasyi
·         Ushul: ayah, ubu, para kakek, dan para nenek
·         Furuk: anak-anak laki-laki, anak-anak perempuan, dan keturunan mereka.
·         Hawasyi: para saudara laki-laki atau perempuan, baik yang kandung, seayah atau seibi\u, paman baik yang kandung ataupun seayah, dan anak-anak laki-laki dari paman tersebut.
b.      Pernikahan
c.       Wala’
d.      Persaudaraan islam
2.      Penghalang Mewarisi
Bisa jadi sebab-sebab mewarisi itu ada pada seseorang namun sebab-sebab itu dihalangi penghalang, sehingga ia tidak dapat mewarisi. Penghalang-penghalang mewarisi ialah:
a.       Pembunuhan
b.      Status hamba, karena hamba tidak memiliki hak milik
c.       Perbedaan agama, artinya orang muslim tidak dapat mewarisi keluarganya yang kafir dfan sebaliknya.
d.      Ketergantungan satu hukum kepada hukum yang lain. Artinya penetapan hak mewarisi pada seseorang menjadi penyebab iatidak dapat mewarisi.
e.       Riddah
3.      Syarat-Syarat Mewarisi
Keabsahan mewarisi diisyaratkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Orang yang diwarisi telah dinyatakan meninggal kendati berdasar Keputusan hakim.
b.      Ahli waris masih hidup ketika orang yang diwarisinya menunggal dunia
c.       Diketahui sebab yang menghubungkannya kepada mayit, yakni sebab kekerabatan atau pernikahan atau Wala’.
d.      Diketahui secara rinci sisi yang menetapkannya akan hak mewarisi, serta diketahui derajatnya atas simeit.
C.     MENGELOMPOKKAN AHLI WARIS
Ahli Waris Dari Laki-Laki
1.      Suami: mendapat setengah bila tidah ada anak, cucu laki-laki, cucu perempuan. Dan seperempat jika ada anak, cucu laki-laki, cucu perempuan.
2.      Ayah: mendapat seper enam bila simeit meninggalkan anak laki-laki, atau cucu laki-laki, atau seperenam ditambah ashobah bila simeit meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan saja, atau ashobah saja bila tidak ada yang disebutkan tersebut.
3.      Kakek: sama hukumnya seperti ayah, tetapi gugur bila ada ayah.
4.      Anak Laki-Laki: tetap menjadi ashobah
5.      Cucu Laki-Laki Dari Anak Laki-Laki: tetap ashobah, tetapi gugur bila ada anak.
6.      Saudara Laki-Laki Kandung: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki
7.      Saudara Laki-Laki Sebapak: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung
8.      Saudara Laki-Laki Seibu: mendapat seperenam kalau seorang, atau sepertiga kalau dua orang keatas, tapi gugur bila ada salah satu dari: bapak, kakek, anak lk/pr, cucu lk/pr
9.      Anak Laki-Laki Dari Saudara Laki-Laki Kandung: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung
10.  Anak Laki-Laki Dari Saudara Laki-Laki Sebapak: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung / Saudara laki-laki sebapak / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung.
11.  Paman Kandung:  mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung / Saudara laki-laki sebapak / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak / kakek.
12.  Paman Sebapak: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung / Saudara laki-laki sebapak / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak / kakek / Paman kandung.
13.  Anak Paman Kandung: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung / Saudara laki-laki sebapak / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak / kakek / Paman kandung / Paman sebapak.
14.  Anak Paman Sebapak: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung / Saudara laki-laki sebapak / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak / kakek / Paman kandung / Paman sebapak / Anak paman kandung.
15.  ......................................................................................................................
Ahli Waris Dari  Perempuan
1.      Istri: mendapat seperempat, bila simeit tidak meninggalkan anak lk/pr, atau cucu lk/pr. Atau seperdelapan bila simeit meninggalkan anak lk/pr, atau cucu lk/pr.
2.      Ibu: mendapat sepertiga, bila simeit tidak meninggalkan anak lk/pr, atau cucu lk/pr, dan tidak berbilang-bilang saudara. Atau seperenam bila simeit meninggalkan bila simeit tidak meninggalkan anak lk/pr, atau cucu lk/pr atau berbilang-bilang saudara.
3.      Anak Perempuan: mendapat setengah kalau seorang, dan mendapat dua pertiga kalau dua orang atau lebih.
4.      Cucu Perempuan: mendapat setengah kalau seorang, dan mendapat dua pertiga kalau dua orang atau lebih. Atau seperenam kalau bersama seorang anak perempuan atau gugur bila bersama dua orang anak perempuan. Atau ashobah bila ada cucu laki-laki, tetapi gugur bila ada anak laki-laki.
5.      Saudara Perempuan Kandung: mendapat setengah kalau seorang, dan mendapat dua pertiga kalau dua orang atau lebih.Atau ashobah bila ada saudara laki-laki / tetapi gugur bila ada anak laki-laki / Cucu / bapak.
6.      Saudara Perempuan Sebapak: mendapat setengah kalau seorang, dan mendapat dua pertiga kalau dua orang atau lebih.  Atau seperenam kalau bersama saudara  perempuan kandung. Atau gugur bila bersama dua orang saudara perempuan kandung. Atau ashobah bila ada saudara laki-laki, tetapi gugur bila ada anak laki-laki /  Cucu / bapak / saudara lk kandung.
7.      Saudara Perempuan Seibu: mendapat seperenam kalau seorang, atau sepertiga kalau dua orang keatas, tetapi gugur bila ada salah satu dari: ada ayah , anak lk/pr , cucu lk/pr , kakek.
8.      Nenek Dari Bapak: mendapat seperenam, tapi gugur bila ada bapak atau ibu
9.      Nenek Dari Ibu: mendapat seperenam, tapi gugur bila ada ibu
Bagian Fardhu Dalam Alqur’an
1/2           : SUAMI, jika tidak ada anak. Satu orang anak perempuan jika tidak ada anak laki-laki. Seorang Cucu Perempuan jika tidak ada anak pr. Seorang Saudara Perempuan Kandung bila tidak ada saudara laki-laki / anak laki-laki / Cucu / bapak. Seorang Saudara Perempuan Sebapak, jika tidak ada saudara perempuan kandung.
1/4           : SUAMI, jika ada anak laki-laki.  Istri, jika tidak ada anak
1/8           : ISTRI, jika ada anak
2/3           : dua orang anak perempuan jika tidak ada anak laki-laki. Dua orang Cucu Perempuan jika tidak ada anak pr. Dua orang Saudara Perempuan Kandung bila tidak ada saudara laki-laki / anak laki-laki / Cucu / bapak. Dua orang Saudara Perempuan Sebapak, jika tidak ada saudara perempuan kandung.
1/3           : Ayah / Ibu, jika tidak ada anak.  Dua Saudara Laki-Laki Seibu, bila tidak ada salah satu dari: bapak, kakek, anak lk/pr, cucu lk/pr. Dua Saudara Perempuan bila tidak  ada salah satu dari: ada ayah , anak lk/pr , cucu lk/pr , kakek.
1/6           : Ayah / Ibu, jika ada anak. Seorang Saudara Laki-Laki Seibu, bila tidak ada salah satu dari: bapak, kakek, anak lk/pr, cucu lk/pr. Cucu Perempuan, kalau bersama seorang anak perempuan. Saudara Perempuan Sebapak, seperenam kalau bersama saudara  perempuan kandung. Seorang Saudara Perempuan Seibu, kalau tida ada salah satu dari: ada ayah , anak lk/pr , cucu lk/pr , kakek. Nenek Dari Bapak, jika tidak ada ibu. Nenek Dari Ibu, Jika tidak ada ibu.
D.    BEBRAPA MASALAH DALAM PEMBAGIAN WARISAN
1.      Hijab
Hijab ialah menghalangi ahli waris dari harta warisan sehungga tidak dapat mewarisi sama sekali (Hirman) atau bagiannya menjadi berkurang (Nuqsan).
2.      Musyarokah
Musyarokah ialah seluruh harta warisan itu dibagi dua oleh dua kelompok ahli waris, tanpa terpecah kepada bagian yang lain. Misalnya ahli waris itu adalah dua anak perempuan dan satu anak laki-laki maka harta warisan itu dibagi dua, satu bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk dua anak perempuan atau lebih. Szebab ketentuannya dalam hukum waris islam adalah bagi laki-laki itu seumpama dua bagian perempuan.
3.      Aul
Permasalahan Aul adalah permasalahan di mana siham ahli waris lebih besar dari asal masalah, sehingga bagian yang diterima ahli waris berkurang, sesuai dengan kadar kelebihan jumlah siham. Dalam keadaan ini kita harus menambah asal masalah hingga kemudian ccok dengan siham-siham tersebut, inilah yang dinamakan dengan Aul. Dalam bahasa sederhana dapat diartikan dengan: menambah asal masalah, karna harta tidak mencukupi bagian ahli waris yang ada.
4.      Inkisar
Inkisar adalah keadaan ketika satu siham dimiliki oleh lebih seorang dan masing-masing tidak dapat menerima bagian yang sama kecuali berupa pecahan. Dalam keadaan ini kita harus meluruskan asa masalah dengan teori perbandingan, dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
a.       Bila siham yang pecah adalah siham satu kelompok.
b.      Bila siham yang pecah adalah siham dua kelompok atau lebih.
Demikianlah yang disebut dengan inkisar.













DAFTAR RUJUKAN
Abubakar. Taqiyuddin, 2007, Kifayatul Akhyar, Surabaya: CV Bina Ilmu, cet:7
Ad-Dimasyqi. Muhammad Bin Abdurrohman, 2010, Rahmah Al-Ummah Fi Ikhtilaf Al-A’immah, Bandung: Hasyim Press.
Ad-Dimyati. Sayyid Abu Bakr, Tanpa Tahun, I’anah At’tholibin, Haromain.
Al-Banjari. Muhammad Arsyad, 2008, Sabilal Muhtadin, Syrabaya: PT Bina Ilmu
Al-Malibari. Zainuddin Bin Abdul Aziz, 1980, Fathul Mu’in, Kudus: Menara Kudus
Al-Jawi. Muhammad Nawawi, 2005, Nihayatuzzain Fi Nihayati Al-Mubtadi’in, Haromain.
HaromainHasan Bin Muhammad Al-Masyath, Tanpa Tahun, At-Tuhfatu As-Saniyah, Medan: Sumber Ilmu Jaya
Jalaluddin, 2009, Fikih Remaja, Jakarta: Kalam Mulia
Muhammad bin Salim, Tanpa Tahun, Takmilatu Zubdatu Al-Haditsi,
Rasjid. Sulaiman, 2011, Fiqh Islam, Bandung: Algesindo, cet:52
Rifa’i. Moh, 1938, Fiqh Islam, Semarang: Toha Putra.
Rohmat. MS, 2011, Buku Pintar Ilmu Faro’id, Jawa Tengah: Rumah Ilmu Islami.
Sa’id Bin Sa’id An-Nabhan, Tanpa Tahun, Ar-Rohabiyyah, (Al-Majmu’at: Pesantren Jawa, Kota Wali).

0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lama Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Foto saya
AHD. GOZALI
Lihat profil lengkapku

Like Me

Blog Archive

  • ▼  2014 (6)
    • ▼  April (6)
      • JINAYAH
      • KEWARISAN
      • MUAMALAH
      • KESIMPULAN RUKUN ISLAM YANG 5
      • PERNIKAHAN DALAM ISLAM
      • Sholat Menurut Kedokteran
Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com