skip to main | skip to sidebar

Dakwah Islam

  • Kata Hati
  • Makalah
  • PPT
  • Download

Kamis, 10 April 2014

MUAMALAH

Diposting oleh AHD. GOZALI di 08.36
A.    HARTA: PEMILIKAN DAN PEMANFAATANNYA
1.      Pengertian Harta
Dalam istilah ilmu fiqih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat. Sedangkan Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara linguistik, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi'il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; komputer, lamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan, atau pin tempat tinggal.
2.      Unsur-unsur Harta
            Menurut para Fuqaha  harta bersedi pada dua unsur, yaitu unsur ‘aniyah  dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan).manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
Unsur ‘urf  ialah segala sesuatu yang dipangdang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
3.      Kedudukan Harta dan fungsinya
Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Sikap Islam terhadap dunia adalah sikap pertengahan yang seimbang. Materi atau harta dalam pandangan Islam adalah sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian. Maka disan kewajiban itu lebih dipentingkan daripada materi. Tetapi materi menjadi jalan untuk merealisir sebagai kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi, yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum, tanpa berbuat dhalim dan berlebihan.
Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah.
Adapun pemeliharaan manusia terhadap harta yang telah banyak dijelaskan dalam al-Qur’an adalah sebagai pemeliharaan nisbi, yaitu hanya sebagai wakil dan pemegang saja, yang mana pada dahirnya sebagai pemilik, tetapi pada hakikatnya adalah sebagai penerima yang bertanggung jawab dalam perhitungnnya. Sedangkan sebagai pemilik yang hakiki adalah terbebas dari hitungan.
Pada al-Qur’an surat al-Kahfi: 46 dan an-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak dan keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar.
Berkenaan dengan harta didalam al-Qur’an dijelaskan juga larangan-larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini meliputi: produksi, distribusi dan konsumsi harta:


a.       Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia
b.      Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
c.       Penimbunan harta dengan jalan kikir
d.      Aktivitas yang merupakan pemborosan
e.       Memproduksi, memeperdagangkan, dan mengkonsumsi barang-barang terlarang seperti narkotika dan minuman keras.
Kaidah ushul fiqh menyatakan
الأصل فى العقود والمعاملة الصّحة حتّى يقوم الدليل على التّحريم
“Asal atau pokok dalam masalah transaksi mu’amalah adalah sah, sampai ada dalil yang membatalakan dan yang mengharamkannya”.
Harta dipelihara manusia, karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi harta sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal jelek :
a.       Berfungsi menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang mahdah, sebab untuk ibadah diperlukan alat-alat yang harus dimiliki demi terjadinya kelancaran ibadah.
b.      Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah
c.       Meneruskan (melangsungkan) kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
d.      Untuk menyelaraskan/menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
e.       Untuk mengembangkan dan menegakan ilmu-ilmu.
f.       Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g.       Untuk menumbuhkan silaturrahim.
4.      Pembagian Harta
Para ulama fiqh membagi harta dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagiannya sebagai berikut:
a.       Mal Mutaqawwimin dan Ghoiru Mutaqawwimin
1)      Harta Mutaqawwimin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Misalnya kerbau halal dimakan umat Islam, tetapi disembelih dengan cara dipukul maka daging kerbau tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
2)      Harta ghoiru mutaqawwimin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ini kebalikan dari hartamutaqawwimin yakni tidak boleh diambil manfaatnya.
b.      Mal Mitsli dan Mal Qimi
1)      Harta Mitsli ialah benda-benda yang ada persamaannya dalam kesatuan-kesatuannya, dalam artian dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
2)      Harta Qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuanya karena tidak dapat berdiri sebagian tempat sebagian yang lainnya tanpa perbedaan.
3)      Dengan pekara lain, harta mitsli adalah harat yang jenisnya diperoleh dipasar (secara persis), dan Qimi ialah harta yang jenisnya sulit didapatkan dipasar, bias diperoleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. Jadi harta yang ada imbangannya disebut mitsli dan yang tidak ada imbangannya disebut qimi.
c.       Harta Istihlak dan Harata Isti’mal
1)      Harta Istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta Istihlak terbagi dua yaitu istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Misalnya, korek api bila dibakar maka habislah. Selanjutnya istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya tetap ada. Misalnya, uang yang dipake membayar utang.
2)      Harta Isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinnya tetap terpelihara. Harta isti’mal dihabis sekali digunakan melainkan dapat digunakan lagi. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian sepatu, laptop, hanphone dan lain sebagainya.
d.      Harta Manqun dan Harata Ghoiru Manqul
1)      Harta manqul yaitu segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari suatu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan dan lain sebagainya, termasuk harta yang dapat dipindahkan.
2)      Harta Ghoiru Manqul yaitu sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dan dibawa dari tempat satu ketempat yang lain. Seperti kebun, pabrik, sawah, dan lain sebagainya. Karena tidak dapat dipindahkan. Dalam Hukum Perdata Positif digunakanlah istilah benda bergerak dan benda tetap.
Selain dari pada apa yang telah diutarakan diatas, masih banyak jenis harta, namun saya membatasi diri hanya membahas macam harta yang tertera diatas saja.

B.     TRANSAKSI DALAM MUAMALAH ISLAM
1.      Asas-asas Transaksi Ekonomi Islam
Transaksi ekonomi adalah pejanjian atau akad dalam bidang ekonomi. Dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
a.       Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’., Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.
Surah Al-Maidah, 5: 1
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4‘n=÷FムöNä3ø‹n=tæ uŽöxî ’Ìj?ÏtèC ωøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts† $tB ߉ƒÌãƒ ÇÊÈ  
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
b.      Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas teteapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
c.       Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Surah An-Nisa, 4: 29
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ  

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
d.      Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan. Hadis Nabi SAW menyebutkan: “Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsure penipuan.” (H.R. Muslim)
e.       Adat kebiasaan atau ‘urf  yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi.
2.        Penerapan Transaksi i Dalam Islam
a.       Jual Beli
1)      Pengertian Dasar Hukum dan Hukum Jual Beli
Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/ menjual barang) dan pembeli (pihak yang membayar/ membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qur’an dan Hadist. Seperti dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa, 4: 29.
Mengacu kepada ayat Al-Qur’an dan Hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, haram, dan makruh.
b.       Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya dihukumi sah menurut syara’.
·         Syarat bagi orang yang melaksanakan akad jual beli :
1)      Berakal
2)      Balig
3)      Berhak mengunakan hartanya.
·         ŸSigat atau ucapan ijab dan Kabul
Ulama fikih sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan Kabul (dari pihak pembeli.
·         Syarat barang yang diperjualbelikan :
1)      Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal. Barang haram tidak sah diperjualbelikan.
2)      Barang itu ada manfaatnya.
3)      Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain.
4)      Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya.
5)      Barang itu hendaklah di ketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuk dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.
·         Syarat bagi nilai tukar barang yang dijual :
1)      Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2)      Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya menggunakan cek atau kartu kredit.
3)      Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah, maka nilai tukarnya tidak boleh dengan barang haram.
c.        Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan jual-belinya atau membatalkan karena adanya suatu hal. Hukum Islam membolehkan hak khiyar agar tidak terjadi penyesalan bagi penjual maupun pembeli.
Adapun khiyar itu bermacam-macam, yaitu :
1)      Khiyar majelis ialah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli.
2)      Khiyar syarat ialah khiyar yang dijadikan sebagai syarat pada waktu akad jual beli. Khiyar syarat dibolehkan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam semenjak akad.
3)      Khiyar ‘aib (khiyar cacat) maksudnya pembeli mempunyai hak pilih, untuk mengurungkan akad jual belinya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya.

C.     KERJA SAMA DALAM MUAMALAH ISLAM
Kerja sama dalam Islam disebut juga Syirkah, maka dalam Islam Syirka sudah diatur dengan sebaik-baiknya. Mulai dari hukum yang ditentukan oleh Allah, Rasulullah dan juga para Ulama. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan Syirkah, Yaitu:
1.      Pembagian Syirkah
Syirkah tidak terpokus pada satu pembahasan saja. Syirkah juga memiliki berbagai pembagian. Dalam poin ini pemakalah mencoba membahas tentang pembagian syirkah. Syirkah yang kita maksud ini terbagi menjadi dua bagian yaitu :



a.       Syirkah Amlak
Syirkah amlak ini bersifat jabr, sedangkan yang dimaksud dengan syirkah amlak ini adalah dua orang yang di hibahkan atau di wariskan sesutu,lalu mereka berdua menerima,maka barang yang di hibahkan dan di wasiatkan itu menjadi milik berdua.
Dapat kita simpulkan bahwa syirkah amlak ini adalah bentuk perkongsian dalam memiliki sesuatu barang. Ada dua orang atau lebih yang memiliki sebuah harta yang sah menjadi milik mereka berdua.
b.      Syirkah Uquud
Seperti halnya dalam syirkah amlak, syirkah uqud juga merupakan bentuk perkongsian atau kerjasama. Namun dalam syirkah amlak bersifat kepemilikan, sedangkan dalam syirkah uqud adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Dalam syirkah uqud ini dapat kita fahami bahwa kegiatannya beroprasi dibidang usaha yang menghasilkan keuntunga.
Bukan hanya sampai disitu saja, syirkah uqud ini juga memiliki beberapa jenis. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Jenis Jenis Syirkah Uquud :
1)      Syirkah Inan
Adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan di bagi dua.
2)      Syirkah muwadhah
Adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu hunian . Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a)      jumlah modal sama
b)      memeliki kesamaan dalam bertindak
c)      memiliki kesamaan agama
d)     masing-masing menjamin penjamin atas lainya dalam jual beli.
Jika semua hal tersebut terdapat kesamaan maka syirkah dinyatakan sah dan masing-masing menjadi wakil perkongsian dan sebagai penjamin.
Untuk syirkah jenis ini Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan, sementara Madzhab Syafi`I tidak membolehkan sebagaimana perkataanya “kalaulah Syirkah Mufawdhah ini tidak di katakan batal, maka tidak ada yang bathil aku ketahui di dunia ini.
Menurut imam Malik semua Syirkah Muwafadhah adalah tiap-tiap kongsi atau sekutu menegosiasikan dengan temanya atas semua tindakanya,baik pada saat kehadiran kongsi,aupun tidak,sehingga semua kebijaksanaan ada di tangan masiang–masing .
3)      Syirkah Wujuh
Menurut Madzhab Hanafi “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal bagi keduanya untuk sama-sama membeli dengan nama baik mereka”.
Mazhab Maliki “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal harta dan karya”. Ia adalah syarikatnya berdasarkan tanggung jawab moril yang mana jika mereka membeli sesuatu,maka berada pada tanggungan mereka berdua dan jika mereka menjualnya mereka saling berbagi keuntungannya.
            Mazhab Syafi`I bersyaratnya dua orang yang memiliki reputasi di masyarakat karena kebaikan keduanya dalam berbisnis dengan mereka untuk masing masing mereka membeli dengan jatuh tempo dan barang yang terbeli milik keduanya. Jika mereka menjualanya maka kelebihan harga jual di bagi antara mereka .
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang dalam barang yang mereka beli dengan nama baik (reputasi) mereka dan kepercayaan. Para pedagang terhadap mereka tanpa memiliki modal finansial dengan kesepakatan apa yang mereka beli,kepemilikannya di bagi antara mereka secara tengahan,pertigaan,perempatan dan mereka menjualnya maka hasil yang Allah SWT berikan di bagi antara mereka.
4)      Syirkah Abdan
            Mazhab be5rsyarikatnya dua oranguntuk menerima order pekertjaan dan hasilnya adalah di bagi antara mereka berdua.contoh tukang jahit dan tukang celup.
Mazhab Maliki bersyarikatnya dua tukang atau lebih untuk bekerjasama sesuai pekerjaan masing-masing dengan syarat pejkerjaan tersebut adalah satu. Contoh tukang bei.
Mazhab Syafii bersyarikatnya dua orang atau lebih masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama atau berbeda,baik dengan kesatuan pekerjaan.
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang atau lebih dalam apa yang mereka hasilkan dengan ketrampilan tangan mereka,seperti para tukang.
Tukang yang bersyarikat dalam apa yang mereka hasilkan dari barang halal seperti berburu.

5)      Al Mudharabah
            Mazhab Hanaf i: akad atas sesuatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaann(usaha) dari pihak yang lain.
Mazhab Maliki sesuatu pemberian mandat untuk berdagang dengan mata uang tunai yang di curahkan. kepada pengelolanya dengan mendapat sebagian dari keuntungan, jika di ketahui jumlah dan keuntungan.
Mazhab Syafii suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua .
Mazhab Hambali penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahaknnya dengan mendapat bagian tertentu dari keuntungannya.

2.      Mengakhiri Syirkah
Setiap yang dimulai itu pasti ada akhirnya. Begitu juga dengan syirkah. Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :
a.       Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainya.
b.      Karena syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak.
c.       Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk .....(keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena alasan lainya.
d.      Salah satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang,yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup,apabila ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan perjanjian baru.
e.       Salah satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainya.
f.       Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
g.      Modal para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya pencampuran harta hingga tidak dapat di pisah-pisahkan maka yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri,apabila harta lenyap setelah pencampuran maka menjadi resiko bersama .









DAFTAR RUJUKAN
Abubakar. Taqiyuddin, 2007, Kifayatul Akhyar, Surabaya: CV Bina Ilmu, cet:7
Ad-Dimasyqi. Muhammad Bin Abdurrohman, 2010, Rahmah Al-Ummah Fi Ikhtilaf Al-A’immah, Bandung: Hasyim Press.
Ad-Dimyati. Sayyid Abu Bakr, Tanpa Tahun, I’anah At’tholibin, Haromain.
Al-Banjari. Muhammad Arsyad, 2008, Sabilal Muhtadin, Syrabaya: PT Bina Ilmu
Al-Malibari. Zainuddin Bin Abdul Aziz, 1980, Fathul Mu’in, Kudus: Menara Kudus
Al-Jawi. Muhammad Nawawi, 2005, Nihayatuzzain Fi Nihayati Al-Mubtadi’in, Haromain.
Jalaluddin, 2009, Fikih Remaja, Jakarta: Kalam Mulia
Rasjid. Sulaiman, 2011, Fiqh Islam, Bandung: Algesindo, cet:52
Rifa’i. Moh, 1938, Fiqh Islam, Semarang: Toha Putra.

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Foto saya
AHD. GOZALI
Lihat profil lengkapku

Like Me

Blog Archive

  • ▼  2014 (6)
    • ▼  April (6)
      • JINAYAH
      • KEWARISAN
      • MUAMALAH
      • KESIMPULAN RUKUN ISLAM YANG 5
      • PERNIKAHAN DALAM ISLAM
      • Sholat Menurut Kedokteran
Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com