MUNAKAHAT
A.
PERKAWINAN
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan
adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perkawinan adalah
hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 perkawinan adalah suatu
pernikahan yang merupakan akad yang sangat baik untuk mentaati perintah Allah
dan pelaksanaanya adalah merupakan ibadah.
Menurut Prof. R. Subekti, SH., Perkawinan ialah pertalian yang sah
antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
B.
HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN PERKAWINAN
yang dapat memutuskan pernikahan ialah:
1. karena salah satu suami meninggal.
Jika salah satu dari pasangan suami istri tu meninggal dunia, dengan secara
otomatis maka pernikahan itu dinyatakan sudah putus. Karena shahnya pernikahan
itu karena adanya kedua suami istri tersebut.
2. karena talak.
Thalak ialah melepaskan ikatan nikah daripihak suami dengan istrinya
:''dengan engucapkan:'(engkau
telah,kutalak')'.dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas,arti nya suami
istri ,bercerai,thalak yaitu perbuatan halal,tapi di benci oleh allah.sebagai
mana sabda nabi:dari ibnu'umar ra.,ia berkata:rasulullah saw,telah
bersabda:''di antara hal halyang halal namun di benci oleh allah.ialah
thalak''.(h.r.abu dawud,ibnu majah dan di sahkan oleh hakim dan abu hatim
menguatkan mursalnya).
a. Rukun Thalaq
1. suami yang menThalaq
2. balighberakal
3. kehendak sendiri
4. istri yang di Thalaq
5. ucapan yang di gunakan untuk menThalaq.
ucapan untukmenThalaq istri ada dua: Pertama ucapan sharih yaitu
ucapan yang tegas maksud nya untuk menThalaq . Thalaq itu jatuh jika seseorang
telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat menthalak
istrinya.
ucapan Thalaq sharih ada tiga:
1. Thalaq artinya mencerai
2. pirak artinya memisah kan diri .
3. Sarah artinya lepas.
Kedua: ucapan yang kinayah
yaitu ucaapan yang tidak jelas maksudnya mungkin ucapan ,itu maksudnya Thalaq
lain .ucapan Thalaq kinayah memerlukan adanya niat ,artinya jika ucapan Thalaq
itudengan niat,sah talaknya dan jika tidak di sertai niat maka thalak nya belum
jatuh.
ucapan kinayah misalnya :
1. pulang lah engkau kepada ibu bapak mu
2. kawin lah engkau dengan orang lain
3. saya tidak hajat lagi dengan mu
Sabda Rasulullah.:
dari abi hurairah ra .,ia berkata :rasulullah saw. bersabda:''ada tiga
perkara,yang bila di sungguh kan jadi,dan bila main main pun tetap jadi,yaitu
nikah ,Thalaq dan rujuk'''. (h.r.imam yang empat ,kecuali nasa'i dan di sahkan
oleh hakim)
3. karena fasah,yakni salah satu di antara suami istri itu merusak ke
pengadilan tentang pekawinan itu.
Pasakh adalah aduan seorang istri tentang suaminya kepada seorang hakim.
Istri boleh meminta dipisahkan dengan cara pasakh disebabkan, Pertama karena
suami tidak memberikan belanja zhohir maupun bathinnya, Kedua suami sangat
jauh dari ajaran islam dan hal-hal yang berhubungan dengan ketidak senangan dan
kepuasan istri.
4. karena khulu
khuluk adalah tebus tholak, yaitu istri membeli thalaknya kepada suami. Hal
ini bisa terjadi jika dalam rumah tangga itu berjalan tanpa harmonis. Dengan
menebus thalak, maka putuslah perkawinan itu dengan otomatis walaupun tanpa ada
ucapan thalak dari sisuami.
5. karena li'an
Li’an adalah seorang suami menuduh istrinya melakukan perzinahan dengan
orang lain dengan mendatangkan empat orang saksi laki-laki dan bersumpah dengan
Al-Qur’an tentang kesaksian tersebut.
6.
karena i-la
C.
RAJA’
1.
Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah
kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa
iddah sesudah ditalak Raj’i. sebagaimana
Firman allah dalam surat al-baqarah :228
4
£`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) 4
Artinya:
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka(para suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al-Baqarah:228)
Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di
anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak
berbaikan kembali (islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam
hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali
atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau
alasan-alasan selain zina dan khuluk.
2. Pendapat Para Ulama tentang Rujuk
Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu
ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada
Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk.
Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu
adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi
dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan
menyangkal rujuknya suami.
Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan
misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan
sentuhan-sentuhan birahi.
Imam Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan.
Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk sebab allah berfirman:
Imam Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan.
Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk sebab allah berfirman:
#sÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#rßÍkôr&ur ôurs 5Aôtã óOä3ZÏiB
Artinya:
“Apabila mereka telah mendekati
akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah meereka
dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara
kamu.” (Q.S. At-Thalaq: 2)
3. Syarat dan Rukun Rujuk
a. Syarat Rujuk
1) Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi
syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk
adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini
disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an yaitu:
.....واشهدوا ذوى عدل منكم...............(الطلاق : 2(
“…….dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi yang adil…..”
Ayat tersebut menunjukan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi
pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang,
menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiayas
dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai
sunnah.
2) Belum habis masa idah
3) Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
4) Talak itu setelah persetubuhan
Jika istri yang telah
di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harys
dengan perkawinan baru lagi.
b. Rukun Rujuk :
1) Suami yang merujuk, Syarat-syarat suami sah merujuk:
a) Berakal
b) Baligh
c) Dengan kemauan sendiri
d) Tidak di paksa dan tidak murtad
2) Ada istri yang di rujuk, Syarat istri yang di rujuk:
a) Telah di campuri
b) Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
c) Tidak bercerai dengan khuluk
d) Belum jatuh talak tiga.
e) Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.
Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin
dapat hidup bersama kembali dengan baik
3)
Dengan pernyataan ijab
dan qabul
Syarat lapadz (ucapan) rujuk: Perama Lafaz yang menunjukkan maksud
rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau
kepada nikahku”. Kedua Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz
yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk
itu tidak sah walaupun ister mengatakan mahu. Ketiga Tidak terbatas
waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan
c.
Hikmah Rujuk
Dianta hikmah ruju’ itu diantaranya: Pertama Dapat menyambung semula
hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga. Pertama Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk
meskipun telah berlaku perceraian. Ketiga Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk
meskipun telah berlaku perceraian.
d.
Hukum Rujuk
1.
Wajib apabila Suami
yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan
pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2.
Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab
mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
3.
Makruh Apabila
perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4.
Makruh Apabila
perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
5.
Sunat Sekiranya
mendatangkan kebaikan.
DAFTAR RUJUKAN
Abubakar.
Taqiyuddin, 2007, Kifayatul Akhyar, Surabaya: CV Bina Ilmu, cet:7
Ad-Dimasyqi.
Muhammad Bin Abdurrohman, 2010, Rahmah Al-Ummah Fi Ikhtilaf Al-A’immah,
Bandung: Hasyim Press.
Ad-Dimyati.
Sayyid Abu Bakr, Tanpa Tahun, I’anah At’tholibin, Haromain.
Al-Banjari.
Muhammad Arsyad, 2008, Sabilal Muhtadin, Syrabaya: PT Bina Ilmu
Al-Malibari.
Zainuddin Bin Abdul Aziz, 1980, Fathul Mu’in, Kudus: Menara Kudus
Al-Jawi.
Muhammad Nawawi, 2005, Nihayatuzzain Fi Nihayati Al-Mubtadi’in,
Haromain.
Jalaluddin,
2009, Fikih Remaja, Jakarta: Kalam Mulia
Rasjid.
Sulaiman, 2011, Fiqh Islam, Bandung: Algesindo, cet:52
Rifa’i. Moh,
1938, Fiqh Islam, Semarang: Toha Putra.
0 komentar:
Posting Komentar