skip to main | skip to sidebar

Dakwah Islam

  • Kata Hati
  • Makalah
  • PPT
  • Download

Kamis, 10 April 2014

PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Diposting oleh AHD. GOZALI di 02.38


MUNAKAHAT
A.    PERKAWINAN

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 perkawinan adalah suatu pernikahan yang merupakan akad yang sangat baik untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaanya adalah merupakan ibadah.
Menurut Prof. R. Subekti, SH., Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.

B.     HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN PERKAWINAN

yang dapat memutuskan pernikahan ialah:
1.      karena salah satu suami meninggal.
Jika salah satu dari pasangan suami istri tu meninggal dunia, dengan secara otomatis maka pernikahan itu dinyatakan sudah putus. Karena shahnya pernikahan itu karena adanya kedua suami istri tersebut.
2.      karena talak.
Thalak ialah melepaskan ikatan nikah daripihak suami dengan istrinya :''dengan  engucapkan:'(engkau telah,kutalak')'.dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas,arti nya suami istri ,bercerai,thalak yaitu perbuatan halal,tapi di benci oleh allah.sebagai mana sabda nabi:dari ibnu'umar ra.,ia berkata:rasulullah saw,telah bersabda:''di antara hal halyang halal namun di benci oleh allah.ialah thalak''.(h.r.abu dawud,ibnu majah dan di sahkan oleh hakim dan abu hatim menguatkan mursalnya).
a.       Rukun Thalaq
1.      suami yang menThalaq
2.      balighberakal
3.      kehendak sendiri
4.      istri yang di Thalaq
5.      ucapan yang di gunakan untuk menThalaq.
ucapan untukmenThalaq istri ada dua: Pertama ucapan sharih yaitu ucapan yang tegas maksud nya untuk menThalaq . Thalaq itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat menthalak istrinya.
ucapan Thalaq sharih ada tiga:
1.      Thalaq artinya mencerai
2.      pirak artinya memisah kan diri .
3.      Sarah artinya lepas.
Kedua: ucapan yang kinayah yaitu ucaapan yang tidak jelas maksudnya mungkin ucapan ,itu maksudnya Thalaq lain .ucapan Thalaq kinayah memerlukan adanya niat ,artinya jika ucapan Thalaq itudengan niat,sah talaknya dan jika tidak di sertai niat maka thalak nya belum jatuh.
ucapan kinayah misalnya :
1.      pulang lah engkau kepada ibu bapak mu
2.      kawin lah engkau dengan orang lain
3.      saya tidak hajat lagi dengan mu


Sabda Rasulullah.:
dari abi hurairah ra .,ia berkata :rasulullah saw. bersabda:''ada tiga perkara,yang bila di sungguh kan jadi,dan bila main main pun tetap jadi,yaitu nikah ,Thalaq dan rujuk'''. (h.r.imam yang empat ,kecuali nasa'i dan di sahkan oleh hakim)
3.      karena fasah,yakni salah satu di antara suami istri itu merusak ke pengadilan tentang pekawinan itu.
Pasakh adalah aduan seorang istri tentang suaminya kepada seorang hakim. Istri boleh meminta dipisahkan dengan cara pasakh disebabkan, Pertama karena suami tidak memberikan belanja zhohir maupun bathinnya, Kedua suami sangat jauh dari ajaran islam dan hal-hal yang berhubungan dengan ketidak senangan dan kepuasan istri.
4.      karena khulu
khuluk adalah tebus tholak, yaitu istri membeli thalaknya kepada suami. Hal ini bisa terjadi jika dalam rumah tangga itu berjalan tanpa harmonis. Dengan menebus thalak, maka putuslah perkawinan itu dengan otomatis walaupun tanpa ada ucapan thalak dari sisuami.
5.      karena li'an
Li’an adalah seorang suami menuduh istrinya melakukan perzinahan dengan orang lain dengan mendatangkan empat orang saksi laki-laki dan bersumpah dengan Al-Qur’an tentang kesaksian tersebut.
6.      karena i-la
C.    RAJA’
1.      Pengertian Rujuk

Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak  Raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah :228

4 £`åkçJs9qãèç/ur ‘,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ ’Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#u‘r& $[s»n=ô¹Î) 4
Artinya:
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka(para suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al-Baqarah:228)
Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a.       Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
b.      Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
2.      Pendapat Para Ulama tentang Rujuk
Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk.
Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami.
Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.
Imam Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan.
Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk sebab allah berfirman:
#sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í‘$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#r߉Íkô­r&ur ô“ursŒ 5Aô‰tã óOä3ZÏiB
Artinya:

 “Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah meereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (Q.S. At-Thalaq: 2)
3.      Syarat dan Rukun Rujuk
a.       Syarat Rujuk
1)      Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an yaitu:
.....واشهدوا ذوى عدل منكم...............(الطلاق : 2(

“…….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…..”
Ayat tersebut menunjukan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiayas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
2)      Belum habis masa idah
3)      Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
4)      Talak itu setelah persetubuhan
Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harys dengan perkawinan baru lagi.
b.      Rukun Rujuk :
1)      Suami yang merujuk, Syarat-syarat suami sah merujuk:
a)      Berakal
b)      Baligh
c)      Dengan kemauan sendiri
d)     Tidak di paksa dan tidak murtad
2)      Ada istri yang di rujuk, Syarat istri yang di rujuk:
a)      Telah di campuri
b)      Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
c)      Tidak bercerai dengan khuluk
d)     Belum jatuh talak tiga.
e)      Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.
Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
3)      Dengan pernyataan ijab dan qabul

Syarat lapadz (ucapan) rujuk: Perama Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”. Kedua Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister mengatakan mahu. Ketiga Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan
c.       Hikmah Rujuk
Dianta hikmah ruju’ itu diantaranya: Pertama Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga. Pertama  Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian. Ketiga  Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
d.      Hukum Rujuk
1.      Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2.       Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
3.      Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4.      Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
5.      Sunat Sekiranya mendatangkan kebaikan.








DAFTAR RUJUKAN
Abubakar. Taqiyuddin, 2007, Kifayatul Akhyar, Surabaya: CV Bina Ilmu, cet:7
Ad-Dimasyqi. Muhammad Bin Abdurrohman, 2010, Rahmah Al-Ummah Fi Ikhtilaf Al-A’immah, Bandung: Hasyim Press.
Ad-Dimyati. Sayyid Abu Bakr, Tanpa Tahun, I’anah At’tholibin, Haromain.
Al-Banjari. Muhammad Arsyad, 2008, Sabilal Muhtadin, Syrabaya: PT Bina Ilmu
Al-Malibari. Zainuddin Bin Abdul Aziz, 1980, Fathul Mu’in, Kudus: Menara Kudus
Al-Jawi. Muhammad Nawawi, 2005, Nihayatuzzain Fi Nihayati Al-Mubtadi’in, Haromain.
Jalaluddin, 2009, Fikih Remaja, Jakarta: Kalam Mulia
Rasjid. Sulaiman, 2011, Fiqh Islam, Bandung: Algesindo, cet:52
Rifa’i. Moh, 1938, Fiqh Islam, Semarang: Toha Putra.

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Foto saya
AHD. GOZALI
Lihat profil lengkapku

Like Me

Blog Archive

  • ▼  2014 (6)
    • ▼  April (6)
      • JINAYAH
      • KEWARISAN
      • MUAMALAH
      • KESIMPULAN RUKUN ISLAM YANG 5
      • PERNIKAHAN DALAM ISLAM
      • Sholat Menurut Kedokteran
Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com