skip to main | skip to sidebar

Dakwah Islam

  • Kata Hati
  • Makalah
  • PPT
  • Download

Kamis, 10 April 2014

KEWARISAN

Diposting oleh AHD. GOZALI di 08.38


A.    HUBUNGAN KEWARISAN
Arti harta warisan/pusaka/peninggalan (tirkah) adalah: harta yang ditinggalkan oleh si mati secara mutlak. Artinya harta yang dimiliki oleh si mati saja, tidak dicampur-campur dengan harta lain (sering disebut gono-gini) secara keseluruhan, apa-apa saja yang menjadi milik si mati secara sah, itulah yang dibagikan sebagai harta warisan atau pusaka, Misalnya seorang isteri meninggal dunia, maka yang dibagikan hanyalah milik si isteri misalnya tabungannya, motornya, atau apa saja yang menjadi milik dia, baik berasal dari perolehan, pendapatan, ataupun pemberian; harta tinggalan lain seperti rumah dll. tidak ikut menjadi obyek warisan jika rumah itu dibeli dari uang suaminya.
Dasarnya adalah sekian banyak ayat Al-Quran yang menisbatkan harta dengan si mati, misalnya:
فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ‌ۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَك
Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, (QS.An-Nisa: 11)

 وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُم‌ۚ
Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (QS.An-Nisa:12)
B.     RUKUN DAN SYARAT KEWARISAN
1.      Sebab-Sebab Mewarisi
Seseorang tidak memiliki kemungkinan mewarisi orang lain kecuali ketika ada padanya salah satu sebab-sebab berikut:
a.       Kekerabatan, yaitu mencakup Usul, Furu’ dan Hawasyi
·         Ushul: ayah, ubu, para kakek, dan para nenek
·         Furuk: anak-anak laki-laki, anak-anak perempuan, dan keturunan mereka.
·         Hawasyi: para saudara laki-laki atau perempuan, baik yang kandung, seayah atau seibi\u, paman baik yang kandung ataupun seayah, dan anak-anak laki-laki dari paman tersebut.
b.      Pernikahan
c.       Wala’
d.      Persaudaraan islam
2.      Penghalang Mewarisi
Bisa jadi sebab-sebab mewarisi itu ada pada seseorang namun sebab-sebab itu dihalangi penghalang, sehingga ia tidak dapat mewarisi. Penghalang-penghalang mewarisi ialah:
a.       Pembunuhan
b.      Status hamba, karena hamba tidak memiliki hak milik
c.       Perbedaan agama, artinya orang muslim tidak dapat mewarisi keluarganya yang kafir dfan sebaliknya.
d.      Ketergantungan satu hukum kepada hukum yang lain. Artinya penetapan hak mewarisi pada seseorang menjadi penyebab iatidak dapat mewarisi.
e.       Riddah
3.      Syarat-Syarat Mewarisi
Keabsahan mewarisi diisyaratkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Orang yang diwarisi telah dinyatakan meninggal kendati berdasar Keputusan hakim.
b.      Ahli waris masih hidup ketika orang yang diwarisinya menunggal dunia
c.       Diketahui sebab yang menghubungkannya kepada mayit, yakni sebab kekerabatan atau pernikahan atau Wala’.
d.      Diketahui secara rinci sisi yang menetapkannya akan hak mewarisi, serta diketahui derajatnya atas simeit.
C.     MENGELOMPOKKAN AHLI WARIS
Ahli Waris Dari Laki-Laki
1.      Suami: mendapat setengah bila tidah ada anak, cucu laki-laki, cucu perempuan. Dan seperempat jika ada anak, cucu laki-laki, cucu perempuan.
2.      Ayah: mendapat seper enam bila simeit meninggalkan anak laki-laki, atau cucu laki-laki, atau seperenam ditambah ashobah bila simeit meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan saja, atau ashobah saja bila tidak ada yang disebutkan tersebut.
3.      Kakek: sama hukumnya seperti ayah, tetapi gugur bila ada ayah.
4.      Anak Laki-Laki: tetap menjadi ashobah
5.      Cucu Laki-Laki Dari Anak Laki-Laki: tetap ashobah, tetapi gugur bila ada anak.
6.      Saudara Laki-Laki Kandung: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki
7.      Saudara Laki-Laki Sebapak: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung
8.      Saudara Laki-Laki Seibu: mendapat seperenam kalau seorang, atau sepertiga kalau dua orang keatas, tapi gugur bila ada salah satu dari: bapak, kakek, anak lk/pr, cucu lk/pr
9.      Anak Laki-Laki Dari Saudara Laki-Laki Kandung: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung
10.  Anak Laki-Laki Dari Saudara Laki-Laki Sebapak: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung / Saudara laki-laki sebapak / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung.
11.  Paman Kandung:  mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung / Saudara laki-laki sebapak / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak / kakek.
12.  Paman Sebapak: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung / Saudara laki-laki sebapak / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak / kakek / Paman kandung.
13.  Anak Paman Kandung: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung / Saudara laki-laki sebapak / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak / kakek / Paman kandung / Paman sebapak.
14.  Anak Paman Sebapak: mendapat ashobah, tetapi gugur bila ada ayah / anak laki-laki / cucu laki-laki / Saudara laki-laki kandung / Saudara laki-laki sebapak / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung / Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak / kakek / Paman kandung / Paman sebapak / Anak paman kandung.
15.  ......................................................................................................................
Ahli Waris Dari  Perempuan
1.      Istri: mendapat seperempat, bila simeit tidak meninggalkan anak lk/pr, atau cucu lk/pr. Atau seperdelapan bila simeit meninggalkan anak lk/pr, atau cucu lk/pr.
2.      Ibu: mendapat sepertiga, bila simeit tidak meninggalkan anak lk/pr, atau cucu lk/pr, dan tidak berbilang-bilang saudara. Atau seperenam bila simeit meninggalkan bila simeit tidak meninggalkan anak lk/pr, atau cucu lk/pr atau berbilang-bilang saudara.
3.      Anak Perempuan: mendapat setengah kalau seorang, dan mendapat dua pertiga kalau dua orang atau lebih.
4.      Cucu Perempuan: mendapat setengah kalau seorang, dan mendapat dua pertiga kalau dua orang atau lebih. Atau seperenam kalau bersama seorang anak perempuan atau gugur bila bersama dua orang anak perempuan. Atau ashobah bila ada cucu laki-laki, tetapi gugur bila ada anak laki-laki.
5.      Saudara Perempuan Kandung: mendapat setengah kalau seorang, dan mendapat dua pertiga kalau dua orang atau lebih.Atau ashobah bila ada saudara laki-laki / tetapi gugur bila ada anak laki-laki / Cucu / bapak.
6.      Saudara Perempuan Sebapak: mendapat setengah kalau seorang, dan mendapat dua pertiga kalau dua orang atau lebih.  Atau seperenam kalau bersama saudara  perempuan kandung. Atau gugur bila bersama dua orang saudara perempuan kandung. Atau ashobah bila ada saudara laki-laki, tetapi gugur bila ada anak laki-laki /  Cucu / bapak / saudara lk kandung.
7.      Saudara Perempuan Seibu: mendapat seperenam kalau seorang, atau sepertiga kalau dua orang keatas, tetapi gugur bila ada salah satu dari: ada ayah , anak lk/pr , cucu lk/pr , kakek.
8.      Nenek Dari Bapak: mendapat seperenam, tapi gugur bila ada bapak atau ibu
9.      Nenek Dari Ibu: mendapat seperenam, tapi gugur bila ada ibu
Bagian Fardhu Dalam Alqur’an
1/2           : SUAMI, jika tidak ada anak. Satu orang anak perempuan jika tidak ada anak laki-laki. Seorang Cucu Perempuan jika tidak ada anak pr. Seorang Saudara Perempuan Kandung bila tidak ada saudara laki-laki / anak laki-laki / Cucu / bapak. Seorang Saudara Perempuan Sebapak, jika tidak ada saudara perempuan kandung.
1/4           : SUAMI, jika ada anak laki-laki.  Istri, jika tidak ada anak
1/8           : ISTRI, jika ada anak
2/3           : dua orang anak perempuan jika tidak ada anak laki-laki. Dua orang Cucu Perempuan jika tidak ada anak pr. Dua orang Saudara Perempuan Kandung bila tidak ada saudara laki-laki / anak laki-laki / Cucu / bapak. Dua orang Saudara Perempuan Sebapak, jika tidak ada saudara perempuan kandung.
1/3           : Ayah / Ibu, jika tidak ada anak.  Dua Saudara Laki-Laki Seibu, bila tidak ada salah satu dari: bapak, kakek, anak lk/pr, cucu lk/pr. Dua Saudara Perempuan bila tidak  ada salah satu dari: ada ayah , anak lk/pr , cucu lk/pr , kakek.
1/6           : Ayah / Ibu, jika ada anak. Seorang Saudara Laki-Laki Seibu, bila tidak ada salah satu dari: bapak, kakek, anak lk/pr, cucu lk/pr. Cucu Perempuan, kalau bersama seorang anak perempuan. Saudara Perempuan Sebapak, seperenam kalau bersama saudara  perempuan kandung. Seorang Saudara Perempuan Seibu, kalau tida ada salah satu dari: ada ayah , anak lk/pr , cucu lk/pr , kakek. Nenek Dari Bapak, jika tidak ada ibu. Nenek Dari Ibu, Jika tidak ada ibu.
D.    BEBRAPA MASALAH DALAM PEMBAGIAN WARISAN
1.      Hijab
Hijab ialah menghalangi ahli waris dari harta warisan sehungga tidak dapat mewarisi sama sekali (Hirman) atau bagiannya menjadi berkurang (Nuqsan).
2.      Musyarokah
Musyarokah ialah seluruh harta warisan itu dibagi dua oleh dua kelompok ahli waris, tanpa terpecah kepada bagian yang lain. Misalnya ahli waris itu adalah dua anak perempuan dan satu anak laki-laki maka harta warisan itu dibagi dua, satu bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk dua anak perempuan atau lebih. Szebab ketentuannya dalam hukum waris islam adalah bagi laki-laki itu seumpama dua bagian perempuan.
3.      Aul
Permasalahan Aul adalah permasalahan di mana siham ahli waris lebih besar dari asal masalah, sehingga bagian yang diterima ahli waris berkurang, sesuai dengan kadar kelebihan jumlah siham. Dalam keadaan ini kita harus menambah asal masalah hingga kemudian ccok dengan siham-siham tersebut, inilah yang dinamakan dengan Aul. Dalam bahasa sederhana dapat diartikan dengan: menambah asal masalah, karna harta tidak mencukupi bagian ahli waris yang ada.
4.      Inkisar
Inkisar adalah keadaan ketika satu siham dimiliki oleh lebih seorang dan masing-masing tidak dapat menerima bagian yang sama kecuali berupa pecahan. Dalam keadaan ini kita harus meluruskan asa masalah dengan teori perbandingan, dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
a.       Bila siham yang pecah adalah siham satu kelompok.
b.      Bila siham yang pecah adalah siham dua kelompok atau lebih.
Demikianlah yang disebut dengan inkisar.













DAFTAR RUJUKAN
Abubakar. Taqiyuddin, 2007, Kifayatul Akhyar, Surabaya: CV Bina Ilmu, cet:7
Ad-Dimasyqi. Muhammad Bin Abdurrohman, 2010, Rahmah Al-Ummah Fi Ikhtilaf Al-A’immah, Bandung: Hasyim Press.
Ad-Dimyati. Sayyid Abu Bakr, Tanpa Tahun, I’anah At’tholibin, Haromain.
Al-Banjari. Muhammad Arsyad, 2008, Sabilal Muhtadin, Syrabaya: PT Bina Ilmu
Al-Malibari. Zainuddin Bin Abdul Aziz, 1980, Fathul Mu’in, Kudus: Menara Kudus
Al-Jawi. Muhammad Nawawi, 2005, Nihayatuzzain Fi Nihayati Al-Mubtadi’in, Haromain.
HaromainHasan Bin Muhammad Al-Masyath, Tanpa Tahun, At-Tuhfatu As-Saniyah, Medan: Sumber Ilmu Jaya
Jalaluddin, 2009, Fikih Remaja, Jakarta: Kalam Mulia
Muhammad bin Salim, Tanpa Tahun, Takmilatu Zubdatu Al-Haditsi,
Rasjid. Sulaiman, 2011, Fiqh Islam, Bandung: Algesindo, cet:52
Rifa’i. Moh, 1938, Fiqh Islam, Semarang: Toha Putra.
Rohmat. MS, 2011, Buku Pintar Ilmu Faro’id, Jawa Tengah: Rumah Ilmu Islami.
Sa’id Bin Sa’id An-Nabhan, Tanpa Tahun, Ar-Rohabiyyah, (Al-Majmu’at: Pesantren Jawa, Kota Wali).

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Foto saya
AHD. GOZALI
Lihat profil lengkapku

Like Me

Blog Archive

  • ▼  2014 (6)
    • ▼  April (6)
      • JINAYAH
      • KEWARISAN
      • MUAMALAH
      • KESIMPULAN RUKUN ISLAM YANG 5
      • PERNIKAHAN DALAM ISLAM
      • Sholat Menurut Kedokteran
Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com